
Gerakan membuka PAUD di lingkungan tempat tinggal masyarakat adalah hal yang mesti diapresiasi. DI Jakarta Rukun Warga diberikan kesempatan untuk membuka PAUD atau Pendidikan Anak Usia Dini. Sebagai lembaga PAUD mesti dikelola dengan baik dan profesional juga, memang dalam pelaksanaan yang banyak berperan adalah para ibu di lingkungan yang bersedia menjadi sukarelawan. Namun hal ini bukan berarti sebuah paud tidak bisa dikelola dengan baik, profesional dan tetap menjunjung prinsip mendidik.
Beberapa fakta yang bisa saya sampaikan mengenai penyelenggaraan PAUD di lingkungan rukun warga
1. Bertempat di kantor RW
2. Perlu punya izin penyelenggaraan PAUD (pihak RW bisa membantu mengurus)
3. Kepala sekolah bisa ibu Ketua RW atau orang yang dipercaya
4. Ada minimal 4 orang guru, direkrut dari lingkungan sekitar (ibu-ibu yang bersedia menjadi volunteer)
5. Menerima siswa dengan uang pendaftaran untuk membeli seragam dan ada uang bayaran bulanan dibawah 50 ribu
6. Siswa berumur 3 sampai 5 tahun
7. Berlangsung dua kali seminggu selama satu jam
8. Ada dibawah naungan HIMPAUDI
Lanjutkan membaca “Resep membuka PAUD di lingkungan Rukun Warga”