Sekolah punya keharusan bermitra dengan lembaga lain di luar dunia pendidikan. Seringnya yang dilakukan sekolah adalah bermitra dengan komite sekolah saja. Tidak mengherankan terkadang timbul perasaan komite sekolah terlalu mencampuri atau sebaliknya komite sekolah merasa dihubungi jika sekolah perlu dana yang besar dan sekolah sedang kerepotan urus event. Di sekolah konsep kemitraan sebenarnya luas. Ia mencakup hal hal yang dilakukan sekolah agar sekolah makin sukses dalam melayani siswanya.
Sebenarnya apa yang bisa dilakukan sekolah dengan kemitraan serta kapan sekolah memerlukan kemitraan ini?
- Saat sekolah mempunyai event besar yang melibatkan jumlah orang yang banyak dalam pelaksanaan serta biaya yang besar
- saat sekolah ingin melengkapi sarana dan prasarana.
- saat sekolah ingin menaikkan SPP (di sekolah swasta)
- saat siswa mesti lakukan PKL di perusahaan.
- saat sekolah ada perayaan agama atau hari besar nasional.
Kemitraan di sekolah bukan melulu soal uang. Bisa juga soal mengajak satu pihak yang sedikit untuk meyakinkan pihak yang lebih besar. Istilah para politikus adalah melakukan lobi-lobi.
Sekarang siapa saja atau lembaga apa saja yang bisa diajak kerjasama atau melakukan kemitraan?
– lembaga pemerintah atau muspida
– rumah sakit atau lembaga pelayanan masyarakat
– komite sekolah
– orang tua siswa yang disegani
– pihak swasta atau perusahaan
– UMKM di sekitar sekolah
– dan masih banyak lagi sesuai keperluan sekolah
Nah, sekarang apa yang diperlukan sekolah dalam melakukan kemitraan dengan pihak lain?
- MOU atau nota kesepahaman, perusahaan secara terbiasa membuat dokumen ini, sekolah mesti meminta copy nya
- dokumen notulen pertemuan dan daftar hadir jika berbicara dengan perorangan.
- proposal kegiatan sebelum dilakukan MOU
- ucapan terima kasih.
Mengapa sekolah sukar atau jarang dapatkan sponsor kegiatan yang besar saat ada kegiatan?
– sekolah sering mendadak waktunya melakukan kegiatan.
– sekolah melakukan kegiatan sambil lalu, dan tidak ada panitia yang bekerja dengan spartan.
– sekolah merasa orang lain yang memerlukan dirinya
Bayangkan jika kerja sama dengan pihak lain tidak menggunakan prinsip menggunakan MOU atau nota kesepahaman. Bayangkan kejadian ini, saat PKL dikarenakan perusahaan sudah cocok dengan skill anak anak SMK yang melakukan kerja lapangan disana maka perusahaan langsung memberikan gaji yang lumayan untuk ukuran anak anak. Anak anak senang demikian juga ortunya. Namun bahaya mengintip dibalik itu semua. Ada bahaya memperkerjakan anak dibawah umur sampai bahaya lain yang bersinggungan dengan aspek hukum. Semua bahaya tadi sebenarnya dapat dicegah dengan nota kesepahaman yang berisi hak serta kewajiban masing masing pihak.
Contoh lain misalnya, saat kegiatan sebuah sekolah berhasil mendapatkan sponsor dengan jumlah dana atau barang yang cukup besar. Jika begitu saja diterima tanpa dilakukan MOU maka uang atau barang yang sudah disumbangkan akan akan rawan dipergunakan tidak semestinya. Hal ini dikarenakan tidak ada hitam diatas putihnya.
Sebuah sekolah tidak akan bisa sukses tanpa kerjasama dengan lembaga lain. Karena kerjasama yang direncanakan matang akan meningkatkan pengalaman belajar siswa di dunia nyata atau membuat sebuah kegiatan di sekolah makin bermakna. Sekolah tidak boleh mengandalkan kerjasama dengan pihak lain diluar sekolah hanya dengan andalkan kedekatan orang per orang di sekolahnya. Kepala sekolah bisa berganti ganti demikian juga guru yang bertugas di kepanitiaan sebuah acara di sekolah. Sekolah bisa mempertahankan koneksi dengan pihak luar dengan cara membuat katalog kerja sama yang secara rutin di update. Katalog sangat berguna dalam merencanakan sebuah kegiatan dikarenakan disitu tertera copy dokumen MOU, nama, nomor kontak serta semua informasi yang diperlukan sekolah dalam membuat kontak demi mendapatkan kerja sama kemitraan dengan pihak lain.
Jadi, selamat bermitra dan menjadi sekolah yang siap berkolaborasi.